BOJONEGORO, – Bersama Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro dan Kepala Bakesbangpol Drs. Kusbiyanto, serta Para Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro, Dandim 0813 Letkol Inf M. Herry Subagyo mengikuti Video Conference (Vicon) dengan pejabat Mabes Polri, Kemendagri, Kemenpolhukam, Kejaksaan RI dan Kemenkumham, di Ruang Command Center Polres Bojonegoro, Jum’ at (04/8/2017).
Vicon yang dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Syafrudin tersebut, dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) anti Pancasila, serta langkah tindak lanjut pasca pembubaran ormas anti Pancasila sebagai komitmen serta keputusan bersama untuk membubarkan ormas Pancasila.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengukapkan bahwa didalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 esensinya adalah tidak dibuat hanya untuk membubarkan satu ormas saja. Selain itu pemerintah telah mengevaluasi aspek norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum terkait ormas.
“Perppu tersebut sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” terangnya. [triss/ADMC 0813]
Related Posts

Tingkatkan Kemampuan Teritorial Prajurit, Kodim Bojonegoro Gelar Latnister Proglatsi Sistem Blok Ketahanan Pangan Terpadu

Peringati Harlah Pancasila 2026, Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Bendera

Semangat Berbagi di Idul Adha, Kodim Bojonegoro Salurkan Daging Kurban

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Kacangan Malo Bojonegoro Rampung, Kini Warga Tak Bertaruh Nyawa

Dandim 0813 Sambut Kunjungan Silaturahmi FKUB Bojonegoro

No Responses