
BOJONEGORO, – Bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Bambang Hariyanto, turut menghadiri pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (20/7/2020).
Turut hadir pada Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kalapas dan Ketua DPRD Bojonegoro serta Ketua BNN Bojonegoro-Tuban.
Pemusnahan barang bukti tersebut, adalah barang rampasan atau sitaan yang diperoleh selama satu tahun lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi Barang Bukti (BB) rampasan dari terdakwa selama setahun lebih yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Barang Bukti paling banyak dimusnahkan yakni jenis narkoba dan jamu tradisional yang tidak berizin,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut, sengaja dilakukan hari ini Senin 20 Juli 2020, sekaligus dalam rangkaian menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Selain barang bukti jenis narkotika yang di musnahkan, juga barang bukti lainnya seperti senjata api, pedang, handphone, jamu tradisional dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut, ada yang dibakar serta ada yang dimusnahkan dengan diblender dan digergaji.
“Pemusnahan barang bukti, agar diketahui masyarakat. Sehingga, kita undang para awak media,” pungkas Kajari Bojonegoro, Sutikno.[Pendim 0813]
Related Posts

Tingkatkan Kemampuan Teritorial Prajurit, Kodim Bojonegoro Gelar Latnister Proglatsi Sistem Blok Ketahanan Pangan Terpadu

Peringati Harlah Pancasila 2026, Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Bendera

Semangat Berbagi di Idul Adha, Kodim Bojonegoro Salurkan Daging Kurban

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Kacangan Malo Bojonegoro Rampung, Kini Warga Tak Bertaruh Nyawa

Dandim 0813 Sambut Kunjungan Silaturahmi FKUB Bojonegoro

No Responses