
BOJONEGORO, – Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) pada masa PPKM Darurat langsung diberikan sangsi ditempat, hukumanya bervariasi dari sangsi sosial, penarikan kartu tanda pengenal hingga penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Seperti yang terlihat disepanjang Jalan Veteran Kelurahan Ngrowo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Sabtu (10/7/2021) siang. Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro membubarkan kerumunan warga di warung-warung kopi atau rumah makan serta memberikan pembinaan terhadap pegelola agar tidak melayani makan ditempat.
“Semua bentuk pelanggaran saat PPKM Darurat akan diberikan sangsi tegas oleh petugas,” ujar Pasiop Kodim Bojonegoro, Lettu Kav Totok Taat Ujianto saat dilokasi kegiatan.
Menurutnya kegiatan tersebut semata-mata untuk melindungi keselamatan masyarakat secara luas dari penyebaran Covid-19.
Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait PPKM Darurat. Dengan begitu ia mengharapkan supaya masyarakat patuh dan mentaati aturan selama PPKM Darurat diberlakukan.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga Bojonegoro untuk mengurangi aktivitas diluar rumah dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 segera mereda dan Pandemi ini segera berakhir,” imbuhnya.[Pendim 0813]
Related Posts

Tingkatkan Kemampuan Teritorial Prajurit, Kodim Bojonegoro Gelar Latnister Proglatsi Sistem Blok Ketahanan Pangan Terpadu

Peringati Harlah Pancasila 2026, Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Bendera

Semangat Berbagi di Idul Adha, Kodim Bojonegoro Salurkan Daging Kurban

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Kacangan Malo Bojonegoro Rampung, Kini Warga Tak Bertaruh Nyawa

Dandim 0813 Sambut Kunjungan Silaturahmi FKUB Bojonegoro

No Responses